Subsidi Pupuk Tak Lagi Cost Plus, Ini Dampaknya bagi Petani dan Industri

EmTrust - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi b...

Subsidi Pupuk Tak Lagi Cost Plus, Ini Dampaknya bagi Petani dan Industri
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola subsidi pupuk nasional guna memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan industri pupuk dalam negeri.

Perpres 113/2025 menghadirkan kerangka kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk. Aturan ini membuka ruang bagi peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, serta modernisasi industri pupuk nasional.

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan bahwa Pupuk Indonesia menyambut baik implementasi Perpres tersebut sebagai landasan strategis untuk mempercepat agenda transformasi perusahaan.

“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan peningkatan efisiensi operasional. Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun. Kondisi ini menyebabkan konsumsi bahan baku, terutama gas, menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan standar global.

Sebagai ilustrasi, pabrik PT Pupuk Iskandar Muda membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar global berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton. Inefisiensi tersebut berdampak pada tingginya biaya produksi yang selama ini dihitung melalui skema subsidi cost plus dan ditagihkan kepada pemerintah.

Melalui Perpres 113/2025, pemerintah meninggalkan skema subsidi cost plus dan beralih ke mekanisme marked-to-market (MTM). Skema baru ini dinilai mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen pupuk.

Yehezkiel menambahkan, Perpres 113/2025 berperan sebagai titik keseimbangan antara keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan industri pupuk nasional. Harga pupuk bersubsidi bagi petani tetap dijaga melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET), sementara produsen didorong untuk meningkatkan efisiensi secara berkelanjutan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025 mencatat sejumlah tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024. Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola pupuk subsidi.

Seiring perubahan kebijakan, Pupuk Indonesia juga terus melakukan perbaikan internal. Langkah tersebut meliputi pengoperasian pabrik pada mode paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program peremajaan (revamping) pabrik-pabrik lama.

Selain itu, Perpres 113/2025 juga memberikan ruang gerak yang lebih sehat terhadap kemampuan pendanaan perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses review oleh lembaga berwenang.

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi memasuki fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutup Yehezkiel.