OJK: Laporan Polisi soal Saham Gorengan Belum Masuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan dugaan tindak pidana praktik manipulasi saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan” di pasar modal.

OJK: Laporan Polisi soal Saham Gorengan Belum Masuk
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait rencana pemeriksaan dugaan tindak pidana praktik manipulasi saham atau yang dikenal sebagai “saham gorengan” di pasar modal.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan akan mendalami indikasi praktik tersebut menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam beberapa hari terakhir.

“Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan tersebut,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (2/2).

Hasan menegaskan OJK menghormati langkah kepolisian, dengan harapan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara proporsional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memastikan akan mendalami indikasi pidana terkait praktik “saham gorengan” usai koreksi tajam IHSG.

“Pasti akan kami dalami. Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/1).

Ade Safri mengungkapkan bahwa salah satu kasus serupa yang telah ditangani adalah perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu.

Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp2 miliar.