OJK–SRO Siap Buka Data Pemilik Saham di Atas 1%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) siap meningkatkan transparansi pasar modal melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 sub-tipe investor.

OJK–SRO Siap Buka Data Pemilik Saham di Atas 1%
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self-regulatory organizations (SRO) siap meningkatkan transparansi pasar modal melalui pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen serta penerapan klasifikasi investor yang lebih granular menjadi 27 sub-tipe investor.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan regulator pasar modal Indonesia dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berlangsung pada Senin (2/2).

Hari ini OJK bersama Bursa dan KSEI telah mengajukan proposal solusi yang pada prinsipnya menjawab seluruh concern dan isu utama, khususnya terkait transparansi dan peningkatan free float,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK selaku Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin.

Terkait pengungkapan kepemilikan saham hingga di atas 1 persen, Hasan menjelaskan bahwa MSCI pada prinsipnya menginginkan pengungkapan kepemilikan saham di bawah 5 persen secara benar-benar granular, tanpa menetapkan batas persentase tertentu.

Namun, dengan mempertimbangkan kapasitas dan kesiapan infrastruktur saat ini, OJK memilih untuk mengimplementasikan pengungkapan hingga kepemilikan di atas 1 persen, sebagaimana yang disanggupi dalam proposal yang diajukan.

“Action plan yang sudah kami paparkan akan mulai kami gulirkan mulai besok,” ujar Hasan.

Mulai besok, OJK akan mengumpulkan seluruh partisipan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang terlibat dalam proses pelengkapan data granular tersebut. Sekitar 125 partisipan akan mengikuti sosialisasi awal sebelum dilanjutkan dengan proses pengisian data secara bertahap.

Sejalan dengan penguatan transparansi, klasifikasi investor yang sebelumnya hanya terdiri dari sembilan tipe utama akan diperluas menjadi 27 sub-tipe investor. Perincian ini diharapkan mampu memperjelas struktur kepemilikan saham serta meningkatkan kredibilitas pengungkapan beneficial ownership.

Selain transparansi, OJK dan SRO juga telah menyampaikan proposal kenaikan ketentuan free float minimum dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan seluruh pelaku pasar.

“Diskusi dengan MSCI berlangsung sangat baik dan akan dilanjutkan pada pertemuan tingkat teknis. MSCI juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan panduan terkait metodologi dan perhitungan evaluasi,” kata Hasan.

OJK juga menegaskan akan melakukan regular update kepada publik terkait progres pemenuhan komitmen tersebut sebagai bagian dari peningkatan transparansi pasar modal.

Sebagai informasi, OJK telah mencanangkan delapan aksi percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang terbagi ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum (enforcement), serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Terkait kebijakan free float, OJK menjelaskan bahwa emiten yang melakukan IPO baru dapat langsung menerapkan ketentuan minimum 15 persen, sementara emiten yang telah tercatat sebelumnya akan diberikan masa transisi.

Sementara itu, dalam aspek transparansi, OJK akan terus mendorong penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi sesuai best practices internasional.

Untuk penguatan data kepemilikan saham, OJK akan memerintahkan SRO agar memastikan data yang disajikan lebih granular dan andal, dengan klasifikasi sub-tipe investor mengacu pada praktik global. Dalam pelaksanaannya, KSEI akan menyampaikan data tersebut kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi BEI.