Masalah Tak Usai! BKSL Kembali Digugat Kreditor
PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan terkait adanya perkara hukum berupa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan terhadap perseroan.
EmTrust Emitentrust.com- PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan terkait adanya perkara hukum berupa permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang diajukan terhadap perseroan. Perseroan dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian yang sebelumnya telah dihomologasi.
Supriyana Corporate Secretary BKSL menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan oleh Eddon Pratama Wijayaputra dan telah terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 12 Januari 2026.
Supriyana menegaskan bahwa sejak proses homologasi hingga saat ini, perseroan telah melaksanakan seluruh kewajiban dengan itikad baik sesuai ketentuan perjanjian tersebut.
“Perseroan memastikan kepada seluruh kreditor dan pemangku kepentingan bahwa kegiatan usaha tetap berjalan secara normal,” tulis Supriyana dalam keterangannya Selasa (20/1).
Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga kelangsungan usaha dan peningkatan nilai perusahaan.
Terkait proses hukum yang berjalan, BKSL menyatakan akan mengikuti dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, manajemen menilai permohonan pembatalan perdamaian tersebut tidak berdampak langsung dan tidak bersifat material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan