Sidang Sengketa Bali Towerindo (BALI) vs Pemkab Badung Buntu Lagi
Sidang mediasi gugatan wanprestasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar hari ini, Selasa (20/1/2026), di Pengadilan Negeri Denpasar.
EmTrust Emitentrust.com - Sidang mediasi gugatan wanprestasi antara PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali digelar hari ini, Selasa (20/1/2026), di Pengadilan Negeri Denpasar. Agenda persidangan ini melanjutkan proses mediasi yang hingga kini belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, I Wayan Suarta, membenarkan bahwa proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan. Oleh karena itu, mediator masih memanfaatkan waktu maksimal yang tersedia sesuai ketentuan hukum acara perdata.
“Mediasi belum selesai dan akan dilanjutkan. Artinya, mediator memanfaatkan waktu mediasi hingga waktu maksimal,” ujarnya pekan lalu, dikutip dari RadarBali.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Pemkab Badung, I Made Suardita, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyebut apabila mediasi kembali gagal mencapai kesepakatan, maka proses hukum akan terus berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Jika mediasi kedua belah pihak belum menemui kesepakatan, sesuai prosedur, sidang akan terus berlanjut,” jelas Suardita. Namun demikian, ia menambahkan bahwa penanganan teknis gugatan wanprestasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Badung serta bagian hukum.
Potensi Bongkar Perjanjian Eksklusif 2007
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai berlanjutnya proses peradilan ini berpotensi membuka secara terang-benderang isi perjanjian kerja sama eksklusif antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi faktor kunci untuk menilai ada atau tidaknya praktik monopoli dalam penyediaan menara telekomunikasi di wilayah Badung.
“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus, karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami kondisi saat itu. Ia bahkan terlibat langsung di lapangan dalam pengaturan infrastruktur telekomunikasi,” ujar Kamilov, Senin (19/1/2026).
Ia menduga masing-masing pihak akan mulai mengeluarkan strategi untuk menekan lawan. Bali Towerindo berpeluang menaikkan nilai gugatan atau menuntut perpanjangan masa kerja sama, sementara Pemkab Badung dapat berdalih bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka persaingan usaha yang sehat demi peningkatan kualitas layanan telekomunikasi.
“Di satu sisi Bali Towerindo merasa sudah lama beroperasi dan tidak lagi diprioritaskan. Namun di sisi lain, kondisi ini bisa memunculkan kesan monopoli. Pemkab Badung sendiri melihat adanya kebutuhan peningkatan akses telekomunikasi di wilayah yang terus berkembang,” jelasnya.
Kontrak 20 Tahun Disorot, DPRD dan Asosiasi Ikut Angkat Suara
Sebagai informasi, kerja sama Bali Towerindo dengan Pemkab Badung tercatat berlangsung selama 20 tahun, dari 2007 hingga 2027. Gugatan wanprestasi ini disebut sebagai respons Bali Towerindo atas kebijakan Pemkab Badung yang sempat menggandeng pihak lain saat perjanjian eksklusif masih berjalan.
Asosiasi Pengembang Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel) turut mendesak kedua pihak untuk menghentikan dugaan praktik monopoli bisnis sewa menara dan jaringan fiber optik. Menurut Aspimtel, sebagai kawasan pariwisata bertaraf internasional, Badung membutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang andal, kompetitif, dan berkualitas.
Sorotan serupa juga datang dari Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara. Ia meminta Pemkab Badung membuka secara transparan dasar gugatan Bali Towerindo kepada publik dan legislatif.
“Hampir 20 tahun Bali Towerindo diberikan keleluasaan membangun menara di Badung. Kenapa tiba-tiba menuntut Pemkab? Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung tercatat dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps dan telah melalui empat kali mediasi tanpa kesepakatan. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini. Dalam gugatannya, Bali Towerindo menilai Pemkab Badung tidak menjalankan kewajiban membongkar menara telekomunikasi eksisting setelah menara BTS beroperasi selama satu tahun.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru