MSIG Life (LIFE) Digugat Nasabah, Begini Penjelasan ke BEI
Perkara wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor 1474/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan melibatkan seorang pemegang polis bernama Helen.
EmTrust Emtrust - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) terkait gugatan wanprestasi yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal merujuk pada surat BEI No. S-14570/BEI.PP3/12-2025 tertanggal 24 Desember 2025 terkait Perkara wanprestasi yang terdaftar dengan nomor 1474/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan melibatkan seorang pemegang polis bernama Helen.
Leony Samosir Corporate Secretary LIFE dalam menjawab surat BEI pada 29 Desember 2025, menjelaskan bahwa hubungan perseroan dengan Helen merupakan hubungan kontrak asuransi jiwa, di mana perseroan bertindak sebagai penanggung, sementara Helen sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung pada produk SMiLe MEDIKA ULTIMAX – SILVER A.
Kronologi perkara bermula dari polis asuransi yang efektif sejak 24 Desember 2023. Pada 2 Juli 2024, Helen mengajukan klaim pengobatan kanker paru-paru. Namun karena usia polis masih berada dalam masa contestable period, perseroan melakukan investigasi medis.
Hasil investigasi menemukan adanya riwayat diagnosis chest pain dan hipertensi pada tahun 2019 dan 2022, sebelum polis berlaku. Riwayat tersebut tidak diungkapkan oleh pemegang polis dalam dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ).
Berdasarkan ketentuan polis asuransi, temuan tersebut dikategorikan sebagai pre-existing condition, sehingga klaim ditolak dan polis dinyatakan batal. Atas penolakan tersebut, pihak pemegang polis kemu⁸dian mengajukan gugatan wanprestasi terhadap perseroan.
Leony menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha, kinerja operasional, kondisi keuangan, maupun aspek hukum perseroan.
“Perseroan berpendapat tidak terdapat dampak material atas gugatan ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha Perseroan,” tulis manajemen.
Terkait perkembangan perkara, perseroan telah menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan pada 29 Desember 2025. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 8 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perseroan menyatakan akan menghadapi gugatan tersebut dengan upaya terbaik berdasarkan kontrak polis dan fakta hukum yang ada, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, MSIG Life juga menegaskan memiliki kesiapan dan kemampuan keuangan yang memadai untuk melindungi kepentingan pemegang saham publik.
" Hingga saat ini, perseroan menyatakan tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perseroan," jelas manajemen.
Saham LIFE pada perdagangan akhir tahun 2025 turun 1,92 persen ke level Rp7.650 per lembar. Dalam sebulan drop 8,38 persen dari harga Rp8 350 pada awal Desember 2025.
Perlu diketahui Pemilik saham PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) adalah Mitsui Sumitomo Insurance Co., Ltd. sebagai pemegang saham mayoritas (80%), diikuti oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk (12,5%), dan sisanya dimiliki oleh publik (7,5%).
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan
- Ini Profil Astrid Widayani, Wakil Wali Kota Solo-Ketua DPD PSI Solo
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru