KUAS Ungkap Kekosongan Komisaris Independen

Emiten produsen peralatan cat, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS), melaporkan adanya kekosongan jabatan Komisaris Independen menyusul kabar duka berpulangnya Bambang Hendrajatin pada 5 Januari 2026 di Jakarta.

KUAS Ungkap Kekosongan Komisaris Independen
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com- Emiten produsen peralatan cat, PT Ace Oldfields Tbk (KUAS), melaporkan adanya kekosongan jabatan Komisaris Independen menyusul kabar duka berpulangnya Bambang Hendrajatin pada 5 Januari 2026 di Jakarta. Peristiwa ini secara otomatis meninggalkan posisi krusial dalam struktur pengawasan perseroan.

Manajemen KUAS menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material. Direktur KUAS, Irwin Allen Poernomo, menegaskan bahwa perseroan telah menyampaikan laporan kepada regulator dan publik secara tepat waktu demi menjaga transparansi di pasar modal.

Kekosongan jabatan Komisaris Independen menjadi perhatian karena posisi tersebut memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG) serta melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.

Sesuai ketentuan pasar modal, KUAS diwajibkan untuk mengisi posisi tersebut melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Perseroan menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses penunjukan pengganti, termasuk memastikan calon komisaris independen memenuhi kriteria independensi sebagaimana diatur oleh OJK.

Meski terjadi perubahan pada jajaran Dewan Komisaris, manajemen KUAS menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perseroan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kekosongan jabatan tersebut.