Crypto Enthusiast Wajib Tahu, ini Daftar Pedagang Aset Kripto yang Telah Kantongi Izin OJK
EmTrust - Bagi Anda para pecinta aset kripto, atau kerap disebut Crypto Enthusiast, kebutuhan untuk dapat bertransaksi aset secara aman dan legal tentu tak dapat terelakkan lagi. Karenanya, inform...
EmTrust EmTrust - Bagi Anda para pecinta aset kripto, atau kerap disebut Crypto Enthusiast, kebutuhan untuk dapat bertransaksi aset secara aman dan legal tentu tak dapat terelakkan lagi.
Karenanya, informasi terkait daftar perusahaan-perusahaan pedagang aset kripto yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentu sangat penting untuk Anda ketahui.
Pasalnya, OJK sebagai perwakilan pemerintah baru saja secara resmi telah merilis Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Daftar ini mencakup Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin serta Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar, sehingga dapat dijadikan referensi utama untuk untuk memastikan legalitas platform dalam melakukan transaksi aset kripto di Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat (19/12/2025), OJK menyatakan bahwa penerbitan whitelist merupakan bagian dari upaya penguatan pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas industri aset keuangan digital nasional.
Daftar ini memuat nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan atau penetapan resmi dari OJK.
Dasar Hukum Whitelist Pedagang Kripto OJK menegaskan bahwa whitelist harus dijadikan acuan utama oleh masyarakat. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar tersebut bukan merupakan pihak berizin dan atau berada dalam pengawasan OJK.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Pasal 218 UU P2SK mengatur bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan Bank Indonesia atau OJK.
Sementara, Pasal 304 UU P2SK mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menjalankan kegiatan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenai hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain UU P2SK, penerbitan whitelist juga mengacu pada peraturan pelaksanaan perdagangan aset keuangan digital serta ketentuan peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK.
Seiring dengan terbitnya whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi aset kripto melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi.
Seluruh aktivitas transaksi dianjurkan menggunakan aplikasi, sistem, atau situs web yang sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh OJK.
Tak hanya itu, OJK juga menegaskan agar masyarakat tidak menggunakan platform di luar whitelist. Entitas yang tidak tercantum dalam daftar resmi dinilai tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan otoritas, sehingga berisiko menimbulkan kerugian.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kesesuaian nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan whitelist yang diumumkan.
Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai atau praktik typosquatting, serta promosi mencurigakan di media sosial dan grup percakapan.
Termasuk pula kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, seminar, atau komunitas kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan platform yang tidak berizin.
Berikut daftar PAKD berizin dan CPAKD terdaftar yang berada di bawah pengawasan OJK per 19 Desember 2025:
- Ajaib (PT Kagum Teknologi Indonesia)
- ASTAL (PT Aset Instrumen Digital)
- Bittime (PT Utama Aset Digital Indonesia)
- Bitwewe (PT Sentra Bitwewe Indonesia)
- Bitwyre (PT Teknologi Struktur Berantai)
- BTSE Indonesia (PT Aset Kripto Internasional)
- Coinvest (PT Pedagang Aset Kripto)
- CoinX (PT Kripto Inovasi Nusantara)
- CYRA (PT Cyrameta Exchange Indonesia)
- Floq (PT Kripto Maksima Koin)
- Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia)
- Koinsayang (PT Multikripto Exchange Indonesia)
- MAKS (PT Mitra Kripto Sukses)
- Mobee (PT CTXG Indonesia Berkarya)
- Naga Exchange (PT Cipta Koin Digital)
- Nanovest (PT Tumbuh Bersama Nano)
- Nobi (PT Enkripsi Teknologi Handal)
- Pintu (PT Pintu Kemana Saja)
- Pluang (PT Bumi Santosa Cemerlang)
- Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia)
- Samuel Kripto (PT Samuel Kripto Indonesia)
- Stockbit Crypto (PT Coinbit Digital Indonesia)
- Tokocrypto (PT Aset Digital Berkat)
- Triv (PT Tiga Inti Utama)
- Upbit Indonesia (PT Upbit Exchange Indonesia)
Sedangkan entitas yang berstatus CPAKD terdaftar yaitu:
- digitalexchange.id (PT Indonesia Digital Exchange)
- Fasset (PT Gerbang Aset Digital)
- GudangKripto (PT Gudang Kripto Indonesia)
- Luno (PT Luno Indonesia Ltd)
Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi lembaga pendukung perdagangan aset keuangan digital yang telah berizin, yaitu:
- CFX (PT Bursa Komoditi Nusantara) sebagai Bursa Aset Keuangan Digital
- KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia) sebagai Lembaga Kliring
- ICC (PT Kustodian Koin Indonesia) sebagai Kustodian
- Tennet Depository (PT Tennet Depository Indonesia) sebagai Kustodian
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat dan pelaku industri untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan aset keuangan digital dilakukan melalui entitas yang legal dan berada dalam pengawasan otoritas.
OJK juga kembali mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip Legal dan Logis atau 2L dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital.
Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin resmi dari OJK dan tercantum dalam whitelist.
Sedangkan logis berarti mencermati penawaran imbal hasil yang diberikan. Janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal perlu diwaspadai karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Ke depan, OJK akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta kementerian dan lembaga terkait untuk menindak pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin sesuai ketentuan Pasal 304 UU P2SK.
(tantra deepa rastafari)
- IHSG Ditutup Ambles 1,37% ke 8.280, 10 Sektor Rontok!
- OCBC NISP Siapkan Buyback Saham Rp1M dari Kas
- Emiten Potensi Delisting Ini Ungkap Tak Milik Pengendali
- Bos MDKA Asal Inggris Makin Rajin Borong Saham di Pasar
- RMKE Tunda Penerbitan Obligasi Rp600M, Ada Apa?
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru