OJK Akui Free Float 15%, Target IPO Bisa Terdampak

Rencana kenaikan porsi saham free float minimum menjadi 15% resmi memasuki tahap persiapan. Otoritas pasar modal menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan, namun proses menuju

OJK Akui Free Float 15%, Target IPO Bisa Terdampak
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Rencana kenaikan porsi saham free float minimum menjadi 15% resmi memasuki tahap persiapan. Otoritas pasar modal menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan, namun proses menuju implementasi sudah mulai digerakkan melalui penyusunan regulasi di tingkat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa tahapan awal kebijakan ini akan dimulai melalui proses rule making rule, yakni perumusan dan penyusunan aturan sesuai ketentuan dalam POJK dan regulasi OJK.

“Proses ini wajib membuka meaningful participation, artinya partisipasi publik dan pelaku usaha akan dilibatkan secara luas,” ujar Hasan kepada wartawan di Gedung BEI, Selasa (3/2).

Dalam tahap tersebut, regulator akan mengundang emiten, investor, serta pelaku pasar untuk menyampaikan masukan dan usulan atas rancangan aturan free float 15% sebelum ditetapkan secara resmi. Draft regulasi juga akan dipublikasikan secara terbuka melalui website BEI agar dapat diakses publik.

Meski jadwal resmi penerapan belum ditetapkan, Hasan mengungkapkan bahwa OJK telah meminta Asosiasi MWTN Indonesia untuk melakukan simulasi internal terkait rencana peningkatan porsi free float. Simulasi ini mencakup perhitungan kesiapan emiten, tahapan implementasi, hingga penentuan timeline paling realistis untuk mencapai minimum free float 15%.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini bisa diterapkan secara bertahap, terukur, dan tidak menimbulkan disrupsi,” jelasnya.

Hasan tak menampik, kebijakan ini berpotensi berdampak pada target dan pipeline IPO dalam jangka pendek. Namun regulator menegaskan prinsip utama yang dipegang adalah quality over quantity.

“Kami lebih fokus pada kualitas perusahaan tercatat. Dalam jangka pendek, mungkin kuantitas IPO menjadi lebih terbatas, tetapi kualitas pasar akan meningkat,” tegas Hasan.

Ke depan, kewajiban pemenuhan free float minimum berpeluang diberlakukan sejak awal bagi perusahaan yang akan melantai di bursa. Konsekuensinya, sebagian calon emiten kemungkinan akan meninjau ulang rencana IPO mereka. Meski demikian, OJK dan BEI berharap kebijakan ini justru menjadi daya tarik bagi emiten yang siap membuka kepemilikan publik lebih luas.

“Ini praktik yang lazim secara internasional. Bursa-bursa utama dunia mendorong peningkatan free float untuk memperdalam pasar dan meningkatkan kredibilitas serta daya tarik investasi,” pungkas Hasan.