Bank Banten (BEKS) Tanggapi Wacana OJK Hapus KBMI I

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) Tbk atau Bank Banten menegaskan bahwa perseroan tidak terdampak secara negatif atas wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Bank Banten (BEKS) Tanggapi Wacana OJK Hapus KBMI I
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (BEKS) Tbk atau Bank Banten menegaskan bahwa perseroan tidak terdampak secara negatif atas wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berencana menghapus kategori Bank Umum Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I.

Penegasan tersebut disampaikan Bank Banten dalam surat tanggapan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atas permintaan klarifikasi terkait adanya kabar penghapusan KBMI I, yang sebelumnya disampaikan OJK dan ramai diberitakan media nasional.

Ferdy Ardian Corporate Secretary Bank Banten menjelaskan, berdasarkan pernyataan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK pada 10 November 2025, rencana penghapusan KBMI I merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat struktur permodalan perbankan nasional. Kebijakan ini mendorong bank umum memiliki modal inti minimum di atas Rp6 triliun atau melakukan konsolidasi.

Bank Banten menilai kebijakan tersebut hingga saat ini masih bersifat persuasif dan belum instruktif maupun final. OJK juga memberikan ruang waktu yang memadai bagi perbankan, khususnya bank beraset kecil, untuk melakukan penyesuaian secara bertahap dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Bank Banten menyoroti adanya rencana pengecualian atau perlakuan khusus bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). OJK memahami peran strategis BPD dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah, sehingga disiapkan skema tersendiri guna memperkuat permodalan BPD secara terukur.

“Perseroan memahami bahwa Bank Pembangunan Daerah, termasuk Bank Banten, tidak diperlakukan sama dengan bank umum lainnya dalam kebijakan penghapusan KBMI I,” tulis Ferdy dalam keterangannya ke BEI Kamis (25/12).

Dari sisi kesiapan, Bank Banten mengklaim telah mengambil langkah proaktif jauh sebelum kebijakan tersebut diwacanakan. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK melalui surat tertanggal 15 Desember 2025 telah menegaskan efektifnya struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).

Dengan efektifnya KUB tersebut, Bank Banten dinilai telah memenuhi ketentuan konsolidasi perbankan nasional, sekaligus memperkuat struktur permodalan, likuiditas, serta ketahanan usaha. Bank Banten kini berada dalam ekosistem bank induk KBMI II, dengan modal inti Bank Jatim per Triwulan III 2025 tercatat sebesar Rp11,645 triliun.

Keberadaan dalam KUB Bank Jatim membuat posisi Bank Banten relatif aman dan tidak terdampak oleh rencana penghapusan KBMI I.

“Perseroan telah memenuhi bahkan melampaui ekspektasi regulator melalui konsolidasi yang efektif dan terstruktur,” tegas Ferdy.

Ke depan, Bank Banten menyatakan mendukung penuh kebijakan OJK dalam memperkuat industri perbankan nasional. Perseroan juga berkomitmen untuk terus menjalankan strategi penguatan permodalan, tata kelola perusahaan yang baik, serta optimalisasi sinergi dalam KUB secara berkelanjutan.