Waduh! Saham FILM Masuk Efek Tidak Dijamin Mulai 2026

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan informasi terkait Efek Tidak Dijamin untuk periode Januari 2026.

Waduh! Saham FILM Masuk Efek Tidak Dijamin Mulai 2026
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan informasi terkait Efek Tidak Dijamin untuk periode Januari 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Peng-ETD-00012/BEI.WAS/12-2025 serta PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) No. PENG-185/DIR/KPEI/1225.

Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 26/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa, serta hasil evaluasi bersama antara BEI dan KPEI atas efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa, ditetapkan satu efek yang masuk dalam kategori Efek Tidak Dijamin.

Adapun efek yang ditetapkan sebagai Efek Tidak Dijamin pada periode Januari 2026 adalah saham PT MD Entertainment Tbk (FILM).

Status Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 hingga 30 Januari 2026. Selama periode tersebut, perdagangan saham FILM hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas, serta Peraturan KPEI No. II-15 mengenai Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin.

Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada 19 Desember 2025, dan ditandatangani oleh Kristian S. Manullang, Direktur PT Bursa Efek Indonesia, serta Antonius Herman Azwar, Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia.

Saham FILM pada perdagangan Rabu (24/12) naik 9,6 persen ke level Rp11,700 per lembar. Dalam sepekan terakhir melonjak 45,3 persen dari Harga Rp8.050 pada 18 Desember.Dalam sebulan terbang 50,4 persen dari Harga Rp7.775 pada 26 November 2025.Dalam 6 bulan terbang 566,1 persen dari Harga Rp1.756 pada 26 Juni 2025.