Anak Usaha Diputus Pailit, BEI Suspensi Saham ZBRA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) di seluruh pasar.

Anak Usaha Diputus Pailit, BEI Suspensi Saham ZBRA
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) di seluruh pasar. Keputusan ini diambil menyusul adanya putusan pailit terhadap entitas anak Perseroan, PT Dos Ni Roha.

Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI , dalam pengumuman BEI No. Peng-SPT-00001/BEI.PP3/01-2026 tertanggal 22 Januari 2026, disebutkan bahwa PT Dos Ni Roha dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara PKPU No. 100/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang diputus pada 14 Januari 2026.

Putusan tersebut menyatakan bahwa PT Dos Ni Roha selaku pihak termohon PKPU berada dalam keadaan pailit. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian atas kelangsungan usaha PT Dosni Roha Indonesia Tbk sebagai induk usaha.

Sehubungan dengan hal tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham ZBRA terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek Periodic Call Auction pada Kamis, 22 Januari 2026, hingga adanya pengumuman Bursa lebih lanjut.

BEI juga mengingatkan seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu mencermati keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Saat ini, saham ZBRA tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Lidia M. Panjaitan selaku Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dan Pande Made Kusuma Ari A. selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.