TKIM Sewakan Aset ke Anak Usaha, Segini Nilainya

PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) kembali melakukan transaksi afiliasi dengan memperpanjang perjanjian sewa aset bersama PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (PGC). Kesepakatan sewa tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

TKIM Sewakan Aset ke Anak Usaha, Segini Nilainya
Bacakan Artikel

EmTrust PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM) kembali melakukan transaksi afiliasi dengan memperpanjang perjanjian sewa aset bersama PT Paramitra Gunakarya Cemerlang (PGC). Kesepakatan sewa tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2025 dan berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Direktur Utama TKIM, Suhendra Wiriadinata, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Rabu (22/12) menjelaskan bahwa TKIM selaku pemilik aset sepakat memperpanjang masa sewa melalui penandatanganan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa. Perpanjangan ini berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2030.

Dalam perjanjian tersebut, harga sewa ditetapkan sebesar Rp721,2 juta per tahun, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran sewa akan dilakukan secara tahunan.

Objek sewa meliputi sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 578,75 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Jalan Raya Surabaya–Mojokerto Km 44, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebagai informasi, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi, mengingat PGC merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP). Baik PGC maupun TKIM memiliki kesamaan pemegang saham pengendali tidak langsung, yakni PT APP Purinusa Ekapersada (sebelumnya PT Purinusa Ekapersada) yang berkedudukan di Jakarta Pusat.

Suhendra menegaskan bahwa transaksi ini dilakukan dengan pertimbangan bisnis yang matang. “Perpanjangan sewa ini bertujuan untuk memperoleh tambahan manfaat ekonomi dari aset tanah milik TKIM,” ujarnya.