Susul Ketua OJK, Mirza Adityaswara Resmi Mundur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengalami perubahan di jajaran pimpinan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Susul Ketua OJK, Mirza Adityaswara Resmi Mundur
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengalami perubahan di jajaran pimpinan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, secara resmi menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.

Dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Jumat (30/1/2026), OJK menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan bahwa pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, khususnya dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Seiring dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini ditempuh guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.