Strategi Cash In! APLN Divestasi Mal Deli Park untuk Perkuat Keuangan

EmTrus - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melakukan langkah optimalisasi portofolio dengan melepas salah satu aset pusat perbelanjaannya di Medan, Sumatra Utara. Melalui anak usaha,...

Strategi Cash In! APLN Divestasi Mal Deli Park untuk Perkuat Keuangan
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrus - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melakukan langkah optimalisasi portofolio dengan melepas salah satu aset pusat perbelanjaannya di Medan, Sumatra Utara. Melalui anak usaha, PT Sinar Menara Deli (SMD), perseroan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Conditional Sale and Purchase Agreement atas penjualan Mal Deli Park.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan pada 22 Desember 2025, aset yang dilepas merupakan pusat perbelanjaan terpadu yang berlokasi di Jalan Putri Hijau/Jalan Guru Patimpus No. 1 OPQ, Kota Medan. Pembeli dalam transaksi tersebut adalah PT DPM Assets Indonesia (DPMAI).

Manajemen APLN menjelaskan bahwa dana hasil penjualan yang diterima oleh SMD akan didistribusikan kepada induk usaha. Distribusi dana tersebut direncanakan dilakukan melalui mekanisme pembagian dividen, sehingga berpotensi memberikan tambahan arus kas bagi perseroan.

“Dana yang diterima oleh SMD dari DPMAI sehubungan dengan rencana transaksi rencananya akan didistribusikan kepada Perseroan melalui mekanisme pembagian dividen,” tulis manajemen APLN dalam keterangan resminya.

Perseroan menegaskan bahwa pelepasan aset ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha. Sebaliknya, transaksi tersebut dinilai akan memperkuat struktur keuangan perseroan melalui realisasi keuntungan dari penjualan aset non-inti, sejalan dengan strategi pengelolaan portofolio yang lebih selektif.

Dari sisi regulasi, APLN memastikan bahwa transaksi penjualan Mal Deli Park tidak termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, transaksi ini juga tidak dikategorikan sebagai transaksi material.

Sebagai emiten properti, APLN terus menjalankan strategi pengembangan dan pengelolaan properti terpadu, mencakup apartemen, kawasan hunian, pusat perbelanjaan, hingga properti rekreasi di berbagai wilayah Indonesia. Optimalisasi aset melalui divestasi selektif menjadi bagian dari upaya perseroan menjaga fleksibilitas keuangan dan keberlanjutan bisnis di tengah dinamika industri properti.