Sengketa Garuda (GIAA) vs Greylag Berakhir, MA Tolak Kasasi

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum melawan Greylag Goose Leasing. Dengan putusan tersebut

Sengketa Garuda (GIAA) vs Greylag Berakhir, MA Tolak Kasasi
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum melawan Greylag Goose Leasing. Dengan putusan tersebut, perkara ini kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, Garuda menyebutkan bahwa putusan kasasi tersebut diketahui Perseroan pada 29 Januari 2026, berdasarkan relaas pemberitahuan isi putusan MA Nomor 3550 K/Pdt/2025.

Sebelumnya, maskapai pelat merah itu mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tingkat banding terkait gugatan terhadap Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company. Namun, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi Garuda, sehingga putusan sebelumnya tetap berlaku.

Meski demikian, manajemen Garuda menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional maupun kelangsungan usaha Perseroan.

" Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan dan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” tulis Andreas Tumpal H. Hutapea Sekretaris perusahaan GIAA.

GIAA juga menyatakan akan terus menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sembari memantau implikasi hukum lebih lanjut dari putusan tersebut.