Semen Baturaja (SMBR) Ketok Palu! Anggaran Dasar Diubah Total
PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 Desember 2025.
EmTrust EmTrust - PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) resmi mengantongi persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 18 Desember 2025. Rapat tersebut menyepakati perubahan Anggaran Dasar perseroan sekaligus pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026.
RUPSLB dinyatakan sah karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 7.524.092.800 saham atau 75,752% dari total saham dengan hak suara yang sah, sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pada agenda pertama, seluruh pemegang saham yang hadir menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan dengan tingkat persetujuan mencapai 100%. Perubahan tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu poin penting dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut adalah penyesuaian Pasal 5 ayat (4) huruf c terkait hak-hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Selain itu, RUPSLB juga menyetujui penyusunan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar dalam bentuk kodifikasi utuh.
Pemegang saham turut memberikan kuasa penuh kepada Direksi perseroan untuk melaksanakan seluruh tindakan yang diperlukan, termasuk menuangkan perubahan Anggaran Dasar ke dalam Akta Notaris serta menyampaikan pemberitahuan dan permohonan persetujuan kepada instansi yang berwenang.
Sementara itu, pada agenda kedua, RUPSLB menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026, termasuk perubahannya, kepada Dewan Komisaris. Keputusan ini disetujui oleh 99,998% suara pemegang saham yang hadir.
Melalui keputusan tersebut, Dewan Komisaris diberikan wewenang untuk menyetujui RKAP 2026 dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Seri B Terbanyak.
Manajemen SMBR menegaskan bahwa seluruh keputusan RUPSLB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan serta mendukung keberlanjutan kinerja perseroan ke depan.
Pada perdagangan Jumat (19/12) saham SMBR turun 8 persen ke level Rp282 per le.bar saham.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan