Selain PIPA, OJK Sanksi Berlapis REAL dan UOB Kay Hian Sekuritas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Selain PIPA, OJK Sanksi Berlapis REAL dan UOB Kay Hian Sekuritas
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com- Emitentrust- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dalam hasil pemeriksaan, OJK menemukan pelanggaran serius terkait Transaksi Material yang dilakukan PT Repower Asia Indonesia Tbk dengan menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO).

PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda administratif sebesar Rp925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang dengan M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari nilai ekuitas Perseroan per 31 Desember 2023, namun tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020.

Padahal, transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana IPO yang telah dicantumkan dalam prospektus.

OJK juga menjatuhkan denda Rp240 juta kepada Aulia Firdaus, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, karena tidak menjalankan fungsi pengurusan secara hati-hati, sehingga menyebabkan Perseroan melanggar ketentuan Transaksi Material.

Tak hanya emiten, penjamin emisi juga ikut terseret.

OJK menjatuhkan sanksi berlapis kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, berupa denda Rp250 juta. Pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama 1 tahun

Perintah tertulis untuk melakukan pengkinian data pembukaan rekening dalam 10 hari kerja

Meski demikian, kegiatan penjaminan emisi yang sedang berjalan sebelum sanksi tetap diperbolehkan untuk diselesaikan.

Sanksi ini dijatuhkan karena UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak menjalankan Customer Due Diligence (CDD) secara memadai terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili 8 investor referral client dalam IPO Repower Asia.

Fakta pemeriksaan OJK mengungkap bahwa Dana pemesanan saham berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Delapan investor tercatat sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk. Informasi dalam Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dinilai tidak benar

OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode 2018–2020, berupa Denda Rp30 juta. Larangan beraktivitas di Pasar Modal selama 3 tahun

Sanksi diberikan karena dinilai tidak mengelola perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, yang berujung pada pelanggaran regulasi pasar modal.

Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. (Singapura) dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam penjatahan pasti IPO Repower Asia.

OJK menegaskan bahwa seluruh sanksi ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan transparansi, tata kelola, serta perlindungan investor di Pasar Modal Indonesia.

di Hari yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) beserta pihak-pihak terkait atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2023. Penetapan sanksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya OJK menegakkan disiplin pasar modal dan menjaga kepercayaan publik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,85 miliar kepada PIPA atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO tanpa didukung bukti transaksi yang memadai. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta ketentuan terkait penyajian laporan keuangan emiten.

Tak hanya kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran Direksi PIPA periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga. Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Lebih jauh, Direktur Utama PIPA saat itu, Junaedi, juga dikenai perintah tertulis berupa larangan melakukan kegiatan di sektor pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi terhadap pihak auditor. Agung Dwi Pramono, yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan, dikenai sanksi pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun. OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam melakukan audit atas LKT 2023 PIPA.

Sanksi tersebut berlaku sejak tanggal surat penetapan dan mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UUPM serta ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.