OJK Ungkap Pola Transaksi Semu Saham SWAT yang Diseret ke Jaksa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).

OJK Ungkap Pola Transaksi Semu Saham SWAT yang Diseret ke Jaksa
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam penyidikan, OJK menemukan indikasi kuat adanya persekongkolan para tersangka dalam melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Pola tersebut menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.

Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Volume transaksi mencapai 639,78 juta saham atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen.

OJK mengungkapkan, pola transaksi yang digunakan antara lain berupa dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk mendorong kenaikan harga saham, hingga pola buying market impact. Aksi tersebut berlangsung pada periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Penyidik OJK pada Selasa (13/1) telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, pihaknya terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan bagi investor dan masyarakat.

Seperti diketahui SWAT mencatatkan sahamnya di BEI (IPO ) pada 8 Juni 2018 sebanyak 664.200.000 saham atau 22% dari modal disetor penuh pada harga perdana Rp160 per lembar. Dana yang diraup dari hasil IPO tersebut senilai Rp106.272.000.000.

Bertindak sebagai penjamin Penjamin Emisi Utama PT. NH Korindo Sekuritas Indonesia

PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) berdiri pada tahun 1990, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Perusahaan ini mengkhususkan diri dalam industri kertas dan memproduksi karton bergelombang, kotak karton, tabung kertas, kerucut kertas, dan pabrik kertas.