OJK Cabut Ijin Unit Syariah Manulife Indonesia, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Keputusan ini menjadi babak akhir dari proses pemisahan (spin-off) bisnis asuransi syariah Manulife yang telah direncanakan sebelumnya.

OJK Cabut Ijin Unit Syariah Manulife Indonesia, Ini Alasannya
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin pendirian Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. Keputusan ini menjadi babak akhir dari proses pemisahan (spin-off) bisnis asuransi syariah Manulife yang telah direncanakan sebelumnya.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-712/PD.02/2025 dengan tanggal efektif 24 Desember 2025. Izin yang dicabut adalah izin pendirian Unit Syariah, seiring pengalihan seluruh pengelolaan bisnis syariah ke entitas baru, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah.

Unit Syariah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia sendiri sebelumnya beroperasi di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 3–17, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 45–46, Jakarta Selatan. Dengan pencabutan izin ini, unit tersebut secara resmi tidak lagi beroperasi.

OJK menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), di mana seluruh kegiatan usaha berbasis prinsip syariah dialihkan ke perusahaan asuransi syariah yang berdiri sendiri.

Konsekuensinya, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia kini dilarang menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa berbasis syariah. Namun demikian, OJK memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak terhadap kelangsungan bisnis Manulife Indonesia secara keseluruhan.

Manulife Indonesia tetap dapat menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional seperti biasa, tanpa gangguan operasional maupun perizinan.