Minna Padi (PADI) Bantah Dirut Jadi Tersangka

Emitentrust.com - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan media massa yang menyebut Direktur Utama PT MPAM dan Edo Suwarno ditetapkan sebagai tersan...

Minna Padi (PADI) Bantah Dirut Jadi Tersangka
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan media massa yang menyebut Direktur Utama PT MPAM dan Edo Suwarno ditetapkan sebagai tersangka kasus pasar modal oleh Bareskrim Polri.

Klarifikasi tersebut disampaikan manajemen PADI merujuk pada surat permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor S-01581/BEI.PP3/02-2026 tertanggal 4 Februari 2026 terkait pemberitaan media

Manajemen menegaskan bahwa Djoko Joelijanto bukan merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sebagaimana disebut dalam pemberitaan tersebut.

Djoko Joelijanto adalah Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, yang merupakan entitas berbeda dengan PT Minna Padi Aset Manajemen, tulis manajemen Kamis (5/2)

“Dengan demikian, pemberitaan yang menyebutkan Djoko Joelijanto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Lebih lanjut, Perseroan menyampaikan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dan menyesatkan, terutama tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, berpotensi menurunkan reputasi dan kredibilitas perusahaan.

Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha serta memengaruhi harga saham Perseroan di pasar modal.

Manajemen menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjaga transparansi kepada publik serta otoritas pasar modal.

Sebelumnya Bareskrim Polri menemukan dugaan transaksi afiliasi dalam pengelolaan underlying asset reksa dana yang melibatkan pemegang saham dan perusahaan terafiliasi PT Minna Padi Asset Manajemen,.

Transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dengan membeli saham afiliasi berharga murah dan menjualnya kembali ke reksa dana lain dengan harga lebih tinggi.

Dalam perkara Minna Padi, penyidik telah memeriksa 44 saksi, dua ahli, menetapkan tiga tersangka, serta memblokir 14 sub rekening efek dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar.