Majelis Tarjih Muhammadiyah Kaji Perkembangan Fintech Blockchain, Crypto, dan Bitcoin

EmTrust - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian terkait perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin, di Yogyakarta, Min...

Majelis Tarjih Muhammadiyah Kaji Perkembangan Fintech Blockchain, Crypto, dan Bitcoin
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (MTT PP) Muhammadiyah menggelar kajian terkait perkembangan teknologi finansial berbasis blockchain, cryptocurrency, dan Bitcoin, di Yogyakarta, Minggu (14/12/2025) lalu.

Ajang diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya Muhammadiyah dalam merespons perkembangan teknologi mutakhir secara kritis, ilmiah, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Kajian tersebut dimoderatori oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Bekti Hendrie Anto, yang dalam pengantarnya menegaskan bahwa pembahasan tentang blockchain dan kripto merupakan keniscayaan zaman yang tidak dapat dihindari.

Menurut Bekti, sikap keagamaan yang progresif justru tercermin dari keberanian organisasi Islam untuk memahami teknologi baru secara jernih dan proporsional.

"Blockchain dan kripto bukan sekadar tren sesaat. Ini adalah keniscayaan sejarah. Muhammadiyah perlu hadir memberikan pandangan yang tepat, tidak tergesa-gesa mengharamkan, tetapi juga tidak latah membenarkan," ujar Bekti, dalam prolog diskusi.

Bekti menjelaskan, Majelis Tarjih dan Tajdid secara khusus menghadirkan dua narasumber yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, namun juga mampu membaca persoalan dari sudut pandang syariah dan hukum Islam.

Kajian ini menghadirkan Noor Akhmad Setiawan, akademisi Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Advisory Board Asosiasi Blockchain Syariah Indonesia, serta Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo yang berlatar belakang syariah dan hukum siber.

Dalam paparannya, Noor Akhmad Setiawan menjelaskan bahwa blockchain pada hakikatnya adalah evolusi teknologi pencatatan (ledger) yang dirancang untuk menjamin kejujuran, transparansi, dan integritas data.

Karenanya, Noor menekankan bahwa bahasan terkait blockchain jauh lebih luas dan tidak semata-mata identik dengan persoalan cryptocurrency saja.

"Kesalahpahaman yang sering terjadi adalah menganggap blockchain hanya soal Bitcoin atau alat bayar. Padahal, blockchain adalah teknologi pencatatan yang dapat diterapkan di banyak sektor: pendidikan, sertifikat tanah, rantai pasok, audit pemerintahan, hingga dokumentasi aset," ujar Noor.

Menurut Noor, sistem blockchain bekerja dengan prinsip desentralisasi, di mana data tidak disimpan pada satu otoritas tunggal, melainkan disalin dan diverifikasi oleh banyak pihak secara setara.

Dengan mekanisme kriptografi dan konsensus, perubahan data secara sepihak menjadi sangat sulit, mahal, dan mudah terdeteksi.

Noor menjelaskan, pergeseran kepercayaan dari institusi menuju sistem ini justru sejalan dengan nilai-nilai maqashid syariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal), kejujuran, dan keadilan.

"Blockchain itu netral. Ia menjadi baik atau buruk tergantung siapa yang menggunakan dan untuk tujuan apa. Karena itu, Muhammadiyah seharusnya menjadi pelopor pemanfaatan blockchain untuk tujuan-tujuan yang maslahat," ujar Noor.

Tak hanya itu, Noor juga mengungkapkan pengalamannya terlibat dalam pengembangan blockchain Dikti untuk pencatatan akademik, termasuk ijazah dan riwayat pendidikan, serta proyek blockchain untuk inspeksi kendaraan bekas yang menjamin keaslian data dan riwayat aset.

Sedangkan terkait Bitcoin, Noor menjelaskan bahwa Bitcoin merupakan implementasi publik pertama blockchain di bidang keuangan sejak 2009. Namun, Noor menegaskan bahwa Bitcoin saat ini lebih tepat dipahami sebagai penyimpan nilai (store of value) ketimbang alat tukar harian.

"Secara teknis Bitcoin bisa menjadi alat tukar, tetapi volatilitas dan keterbatasan kapasitas membuatnya lebih cocok sebagai penyimpan nilai, mirip emas digital," ujar Noor.

Di lain pihak, Noor juga membandingkan Bitcoin dengan emas dan uang fiat, seraya menjelaskan bahwa fluktuasi harga Bitcoin lebih disebabkan oleh tingkat adopsi yang masih terbatas dan ukuran pasar yang relatif kecil dibandingkan emas global.

Selain Bitcoin, Noor juga mengulas perkembangan blockchain generasi kedua seperti Ethereum, Cardano, dan Solana yang memungkinkan penggunaan smart contract, yaitu kontrak otomatis yang dapat mengeksekusi kesepakatan tanpa perantara, termasuk potensi penerapannya dalam sistem keuangan syariah.

Pemaparan dari Noor ini pun dinilai Bekti sangat membantu dalam meluruskan banyak kesalahpahaman publik yang selama ini memengaruhi lahirnya pandangan keagamaan yang terlalu sempit terhadap kripto dan blockchain.

"Jika kripto selalu dibayangkan hanya sebagai alat bayar, maka imajinasi fatwa akan sempit. Padahal, banyak token dan platform kripto lebih tepat dipahami sebagai komoditas digital dan infrastruktur teknologi," ujar Bekti.

Dalam sesi lanjutan, Mochammad Tanzil Multazam, dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo sekaligus praktisi hukum dan teknologi blockchain, menekankan pentingnya memahami kripto tidak semata dari fluktuasi harga, tetapi dari proses, manfaat riil, dan implikasi hukumnya.

Menurut Tanzil, fondasi konseptual yang telah disampaikan pemateri sebelumnya dengan menyoroti praktik dan ekosistem blockchain di lapangan.

Tanzil menjelaskan perbedaan antara blockchain privat (permissioned) yang umumnya digunakan korporasi dan blockchain publik (permissionless) seperti Bitcoin dan Ethereum yang bersifat terbuka dan terverifikasi publik.

Model blockchain publik inilah yang kemudian menjadi fondasi utama ekosistem kripto global.

Tanzil juga menguraikan perkembangan blockchain dari era Bitcoin sebagai sistem pengiriman nilai hingga era Ethereum dengan konsep smart contract, yaitu perjanjian digital yang dijalankan otomatis oleh kode dan protokol.

Seiring meningkatnya penggunaan, muncul tantangan skalabilitas yang melahirkan berbagai blockchain alternatif dan mendorong peralihan menuju era Web 3, di mana perusahaan berperan sebagai pengembang protokol, bukan lagi mediator.

Dalam konteks ini, Tanzil menegaskan bahwa aset kripto bukan uang, melainkan aset digital, yang sebagian merepresentasikan kepemilikan atas aset nyata seperti emas, saham, obligasi, dan properti melalui mekanisme tokenisasi.

Tanzil memaparkan contoh implementasi nyata, mulai dari tokenisasi saham hingga investasi properti lintas negara, yang memungkinkan kepemilikan fraksional dan pendapatan berbasis aset.

Seluruh proses tersebut bertumpu pada prinsip transparansi dan keterlacakan data. Selain itu, ia menyinggung perkembangan Decentralized Finance (DeFi) sebagai sistem keuangan tanpa perantara, yang secara teknis bersifat programmable dan berpotensi disesuaikan dengan prinsip syariah.

Dalam aspek keamanan, Tanzil menjelaskan peran mining dan validator sebagai proses validasi data, bukan pencetakan uang.

Tanzil menekankan bahwa risiko terbesar justru berasal dari kelalaian pengguna dalam menjaga kunci privat, sehingga literasi keamanan menjadi hal krusial. Terkait regulasi, Tanzil menyambut pengaturan OJK atas aset kripto, sembari mengingatkan tantangan pada sisi penegakan.

Menutup paparannya, Tanzil mengajak peserta melihat potensi blockchain jika dimanfaatkan secara kolektif dan produktif.

Kajian ini menegaskan bahwa diskursus kripto dan blockchain tidak dapat disederhanakan menjadi isu halal-haram semata, melainkan membutuhkan pemahaman yang komprehensif dan proporsional.

(Tantra Deepa Rastafari)