Kenalin Nih, Bursa Kripto Baru Berizin OJK yang Disebut 'Dekat' Dengan Haji Isam
EmTrust - Industri aset kripto nasional baru saja menyambut hadirnya bursa kripto baru dengan nama International Crypto Exchange (ICEx). Bursa tersebut telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara...
EmTrust EmTrust - Industri aset kripto nasional baru saja menyambut hadirnya bursa kripto baru dengan nama International Crypto Exchange (ICEx).
Bursa tersebut telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hadirnya ICEx menjadi sejarah baru dalam tata kelola aset kripto di Indonesia, karena untuk pertama kalinya Indonesia memiliki lebih dari satu bursa kripto teregulasi.
Sebelumnya, peran tersebut hanya dijalankan oleh Central Finansial X (CFX). Dengan dukungan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun, ICEx diposisikan sebagai pesaing langsung CFX sekaligus bagian dari upaya memperkuat struktur pasar kripto nasional.
Sebagai informasi, ICEx merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang bertugas menyelenggarakan dan mengawasi perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.
ICEx beroperasi di bawah naungan PT Fortuna Integritas Mandiri, entitas yang secara resmi memperoleh izin usaha dari OJK melalui Keputusan OJK Nomor KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026.
Sebagai SRO, ICEx tidak hanya berfungsi sebagai tempat perdagangan, tetapi juga memiliki mandat pengawasan terhadap integritas pasar, pelaporan transaksi, serta kepatuhan anggota bursa.
Model ini sejalan dengan praktik internasional yang diterapkan oleh lembaga sejenis seperti FINRA di Amerika Serikat dan JVCEA di Jepang, dengan penyesuaian pada konteks pasar Indonesia.
OJK menegaskan bahwa penerbitan izin ICEx merupakan bagian dari agenda penguatan ekosistem aset keuangan digital yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto dibutuhkan untuk mendorong persaingan yang sehat.
Meski izin usaha telah diterbitkan, ICEx belum dapat langsung beroperasi penuh. OJK menekankan bahwa ICEx masih harus melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset keuangan digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa.
Tahapan ini dinilai krusial untuk memastikan perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum aktivitas perdagangan dimulai secara penuh.
Salah satu aspek yang membedakan ICEx dari bursa kripto sebelumnya adalah besarnya dukungan pendanaan.
ICEx didukung investasi sekitar Rp1 triliun dari 14 perusahaan nasional, termasuk PT Aethera Inovasi Digital, PT Finora Integrasi Nusantara, PT Regnum Sukses Utama, PT Volaris Visi Karya, dan PT Vita Nova Global.
Selain itu, sembilan exchange kripto yang saat ini juga menjadi anggota bursa CFX tercatat sebagai pemegang saham ICEx, antara lain Tokocrypto, Upbit Indonesia, Triv, Reku, Nanovest, Mobee, Floq, Samuel Kripto, dan Koinsayang.
Komposisi ini mencerminkan pendekatan kolaboratif antar pelaku industri, meskipun di saat yang sama berpotensi mengubah dinamika persaingan antar bursa kripto di Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, struktur kepemilikan ICEx menunjukkan kepemilikan mayoritas berada di tangan entitas non-exchange, sementara exchange berperan sebagai pemegang saham minoritas.
Hal ini memberi ruang bagi ICEx untuk beroperasi sebagai infrastruktur pasar, bukan sekadar perpanjangan kepentingan satu atau dua platform perdagangan.
Di balik pendirian ICEx, terdapat sejumlah figur dengan rekam jejak panjang di industri aset digital dan keuangan.
Pada awal Januari 2026 lalu, Pang Xue Kai, Founder sekaligus mantan CEO Tokocrypto, mengumumkan penunjukannya sebagai Presiden Direktur PT Fortuna Integritas Mandiri, entitas pengelola ICEx.
Struktur manajemen ICEx turut diperkuat oleh Rizky Indraprasto sebagai Chief Financial Officer dan Andrew Marchen sebagai Chief Technology Officer, yang mencerminkan fokus pada tata kelola, pengembangan teknologi, serta pengelolaan risiko yang lebih institusional.
Selain jajaran manajemen, ICEx juga menjadi sorotan karena latar belakang pemegang saham pengendalinya.
Berdasarkan penelusuran data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, ICEx berada di bawah naungan PT Fortuna Integritas Mandiri yang mendapat dukungan dari sejumlah entitas dengan keterkaitan pada pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad, atau lebih dikenal publik dengan nama Haji Isam.
Sejumlah pemberitaan juga menyinggung keterlibatan pihak dengan latar belakang bisnis nasional dan relasi politik, termasuk Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.
Sebagai SRO, ICEx memiliki mandat utama dalam ekosistem kripto nasional, mulai dari pelaporan dan pencatatan transaksi perdagangan, pemantauan integritas pasar, pengawasan kepatuhan anggota bursa, hingga koordinasi kebijakan dengan regulator, khususnya OJK.
Peran ini menempatkan ICEx tidak sekadar sebagai penyelenggara perdagangan, tetapi juga sebagai infrastruktur pengawasan pasar.
Ke depan, ICEx juga diproyeksikan menjadi wadah pengembangan produk kripto teregulasi, termasuk aset ter-tokenisasi atau real world assets (RWA).
Dengan kerangka pengawasan yang lebih institusional, pengembangan produk baru diharapkan dapat berjalan seimbang antara inovasi dan prinsip kehati-hatian.
Lingkungan pasar yang dibangun ICEx dirancang bersifat terbuka dan kolaboratif, dengan melibatkan pemangku kepentingan industri, asosiasi, dan regulator dalam proses whitelist aset, penetapan standar operasional, serta pengembangan infrastruktur.
Sebelum ICEx, PT Central Finansial X (CFX) menjadi satu-satunya bursa kripto berlisensi OJK di Indonesia. Kehadiran ICEx mengakhiri struktur bursa tunggal dan membuka babak baru persaingan di level infrastruktur pasar.
Pang Xue Kai menilai langkah ini sebagai sinyal bahwa Indonesia memasuki era baru tata kelola aset digital yang mengedepankan integritas institusional dan standar global, sekaligus memperkuat peluang Indonesia menjadi pusat regional aktivitas aset digital yang teregulasi di Asia Tenggara.
Dari sisi regulator, OJK memandang keberadaan lebih dari satu bursa sebagai instrumen untuk memperkuat daya tahan ekosistem. Dengan pengawasan yang terpusat dan standar yang seragam, risiko sistemik diharapkan dapat ditekan, sekaligus memberi pilihan lebih luas bagi pelaku industri.
(tantra deepa rastafari)
- IHSG Ditutup Ambles 1,37% ke 8.280, 10 Sektor Rontok!
- OCBC NISP Siapkan Buyback Saham Rp1M dari Kas
- Emiten Potensi Delisting Ini Ungkap Tak Milik Pengendali
- Bos MDKA Asal Inggris Makin Rajin Borong Saham di Pasar
- RMKE Tunda Penerbitan Obligasi Rp600M, Ada Apa?
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru