JMAS Lolos Aturan Modal OJK, Dua Tahun Lebih Cepat!

Emiten asuransi jiwa syariah PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator, jauh lebih cepat dari tenggat waktu yang diwajibkan.

JMAS Lolos Aturan Modal OJK, Dua Tahun Lebih Cepat!
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com- Emiten asuransi jiwa syariah PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) berhasil memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan regulator, jauh lebih cepat dari tenggat waktu yang diwajibkan.

Dalam keterbukaan informasi kepada publik, manajemen JMAS mengungkapkan bahwa perseroan telah memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.

Capaian ini terbilang impresif lantaran kewajiban pemenuhan modal tersebut baru akan jatuh tempo pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, JMAS berhasil menuntaskan kewajiban regulasi sekitar dua tahun lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan.

Direksi JMAS menegaskan bahwa pemenuhan ekuitas ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perseroan untuk memperkuat struktur permodalan dan daya saing di industri asuransi jiwa syariah nasional. Modal yang kuat diharapkan mampu memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perseroan dalam mengembangkan bisnis sekaligus menjaga kepercayaan pemegang polis dan investor.

Selain penguatan permodalan, manajemen juga menegaskan komitmen perseroan dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten dan berkelanjutan. Penerapan GCG dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jajaran Dewan Komisaris hingga seluruh unit organisasi, guna memastikan transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.