DPUM Ungkap Akuisisi Masih Tahap Negosiasi
PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DUCK) akhirnya buka suara soal rencana pengambilalihan saham menyusul surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
EmTrust Emitentrust.com - PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM) akhirnya buka suara soal rencana pengambilalihan saham menyusul surat permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen menegaskan bahwa proses akuisisi masih dalam tahap negosiasi dan belum ada keputusan final dari pihak pembeli.
Perseroan menyebut hingga kini belum menerima informasi rinci dari calon pengendali baru, PT Rama Indonesia, terkait latar belakang maupun timeline pengambilalihan, karena pembahasan masih berlangsung antara pemegang saham pengendali PT Pandawa Putra Investama dengan pihak pembeli.
“Seluruh proses masih dalam tahap negosiasi,” tulis manajemen DPUM dalam tanggapan resminya ke BEI.
Meski isu akuisisi mencuat, DPUM menegaskan tidak akan ada perubahan signifikan pada kegiatan usaha utama dalam waktu dekat. Jika pengambilalihan terealisasi, langkah strategis akan dilakukan bertahap dan prudent, dengan fokus pada, penguatan struktur permodalan, peningkatan fleksibilitas keuangan, optimalisasi sinergi grup, serta ekspansi usaha secara selektif dan terukur.
Soal kesiapan finansial, PT Rama Indonesia menegaskan memiliki dana memadai untuk menyelesaikan proses pengambilalihan sekaligus penawaran tender wajib (mandatory tender offer).
Sumber dana disebut berasal dari dana internal dan/atau sumber pendanaan sah lainnya, termasuk dukungan pemegang saham pengendali, tanpa mengganggu stabilitas keuangan pasca-akuisisi.
Dalam keterbukaan tersebut, terungkap bahwa ultimate beneficial owner PT Rama Indonesia adalah Sherley C.H. Menariknya, Sherley juga memiliki jabatan rangkap, yakni sebagai:
Direktur Utama PT Rama Indonesia, dan Komisaris Utama PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.
Perseroan menegaskan rangkap jabatan ini tidak melanggar aturan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan, selama prinsip Good Corporate Governance (GCG) tetap dijalankan.
tidak terdapat transaksi afiliasi atau benturan kepentingan dari rencana akuisisi, tidak ada informasi mengenai kelompok terorganisasi di balik transaksi, dan free float saham tetap dijaga sesuai ketentuan BEI pasca tender wajib.
Untuk proses pengambilalihan, calon pembeli telah menunjuk Ery Yunasri & Partners sebagai konsultan hukum. Sementara itu, perusahaan efek, Biro Administrasi Efek, serta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terlibat dalam pelaksanaan teknis tender wajib.
Dari sisi penjual, DUCK mengungkap bahwa PT Pandawa Putra Investama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak pembeli. Struktur manajemen juga disebut tidak memiliki rangkap jabatan dengan DPUM maupun PT Rama Indonesia.
Manajemen menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat kejadian material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham DPUM.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan