Diputus Pailit, Begini Penjelasan Dosni Roha (ZBRA)
PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
EmTrust Emitentrust.com - PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
jepri siahaan Corporate Secretary ZBRA dalam suratnya yang disampaikan ke BEI Rabu (18/2) disebutkan bahwa pada 14 Januari 2026 majelis hakim melalui Putusan No.100/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst menyatakan status PKPU perseroan telah berakhir dan menetapkan perusahaan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas serta mengangkat lima kurator untuk menangani proses kepailitan. Selain itu, perseroan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp11,77 juta.
Jepri menjelaskan bahwa putusan pailit merupakan konsekuensi hukum karena tidak diperolehnya persetujuan kreditor separatis atas perpanjangan PKPU Tetap, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Namun demikian, perseroan menegaskan bahwa status pailit tersebut tidak serta-merta membuat harta pailit berada dalam kondisi insolvensi. Artinya, masih terdapat ruang hukum untuk melakukan langkah penyelamatan.
Mengacu pada Pasal 144 UU Kepailitan, debitor pailit tetap berhak menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditur. Manajemen menyatakan entitas anak saat ini tengah menyusun proposal rencana perdamaian yang juga telah didiskusikan dengan tim kurator.
Hingga 13 Februari 2026, seluruh kreditur telah memasukkan tagihan kepada kurator dan proses verifikasi akan dilakukan sesuai timeline yang akan ditetapkan.
Menariknya, perseroan memilih tidak menempuh upaya hukum atas putusan tersebut demi menjaga hubungan baik dengan kurator dan para kreditur. Dengan demikian, putusan pailit dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah 14 hari sejak putusan dibacakan.
Manajemen menegaskan bahwa saat ini belum ada pembicaraan mengenai likuidasi aset. Fokus utama masih pada upaya mencapai kesepakatan damai dengan kreditur. Jika rencana perdamaian disetujui, maka status pailit terhadap entitas anak berpotensi dicabut.
Sebagai informasi, ZBRA bergerak di bidang holding dan angkutan barang serta perdagangan besar alat laboratorium dan farmasi.
Pasar kini menanti langkah konkret manajemen dalam merampungkan proposal perdamaian, yang akan menjadi penentu arah kelangsungan usaha emiten ini ke depan.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru