BEI Sanksi Puluhan Emiten Gegara Ini, DEWA, PTMP Kena SP1

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTW) III 2025 per 30 September 2025 hingga batas waktu yang ditetapkan.

BEI Sanksi Puluhan Emiten Gegara Ini, DEWA, PTMP Kena SP1
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan emiten yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTW) III 2025 per 30 September 2025 hingga batas waktu yang ditetapkan.

Dalam keterangannya, BEI menyebut mayoritas emiten tersebut dikenakan Sanksi Peringatan Tertulis III (SP3) disertai denda Rp150 juta karena keterlambatan penyampaian laporan keuangan. Batas akhir penyampaian laporan ditetapkan pada 30 Desember 2025.

Sejumlah emiten yang tercatat terkena SP3 dan denda Rp150 juta antara lain BIKA, BOSS, CBMF, COWL, CPRI, DEAL, DUCK, ETWA, GAMA, GOLL, HKMU, HOME, HOTL, IPPE, JSKY, KAYU, KBRI, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MKNT, MTRA, NUSA, PLAS, PMMP, POLL, POOL, PURE, RIMO, SBAT, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, SWAT, TDPM, TECH, TELE, TOPS, TOYS, TRAM, TRIL, UNIT, hingga ZBRA.

Sementara itu, Darma Henwa Tbk (DEWA) dan Mitra Pack Tbk (PTMP) tercatat baru dikenai Sanksi Peringatan Tertulis I (SP1) tanpa denda, dengan batas waktu penyampaian laporan hingga 2 Januari 2026.

BEI menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban utama emiten untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga integritas pasar modal.

Emiten yang tidak segera memenuhi kewajiban pelaporan berpotensi dikenakan sanksi lanjutan, termasuk suspensi perdagangan saham.