BEI Akhirnya Suspensi 48 Emiten Bandel

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan sikap tegas. Sebanyak 48 emiten resmi diganjar penghentian sementara perdagangan (suspensi) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.

BEI Akhirnya Suspensi 48 Emiten Bandel
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan sikap tegas. Sebanyak 48 emiten resmi diganjar penghentian sementara perdagangan (suspensi) karena belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 30 September 2025 dan/atau belum melunasi denda keterlambatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00002/BEI.PLP/01-2026 dan berlaku mulai sesi I perdagangan 30 Januari 2026.

BEI mengungkapkan, seluruh emiten tersebut sebelumnya telah menerima Peringatan Tertulis III serta denda Rp150 juta, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi.

Namun hingga 29 Januari 2026, emiten-emiten tersebut tetap belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan dan/atau pembayaran denda, sehingga BEI menjalankan sanksi lanjutan berupa suspensi perdagangan.

“Penghentian sementara dilakukan apabila telah melewati 91 hari kalender sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan,” tulis BEI dalam keterangannya.

Ada yang Disuspensi Total, Ada yang Parsial

Dari total 48 emiten, sebagian dikenakan suspensi di seluruh pasar, sementara lainnya hanya di Pasar Reguler dan Tunai.

Sejumlah saham yang terkena suspensi di seluruh pasar antara lain:

ARMY, BOSS, CBMF, COWL, ETWA, GOLL, HKMU, HOME, SRIL, SUGI, hingga TRAM.

Sementara saham yang disuspensi di Pasar Reguler dan Tunai di antaranya:

ALTO, BEBS, BIKA, CPRI, DEAL, JSKY, MAGP, PMMP, POLL, PURE, dan SWAT.

Total ada 48 kode saham yang kini “terkunci” dan tidak dapat diperdagangkan sesuai status masing-masing.

Sinyal Tegas BEI ke Emiten Bermasalah

Langkah ini kembali menjadi peringatan keras bagi emiten agar disiplin menjalankan prinsip keterbukaan informasi. Laporan keuangan interim dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan investor serta integritas pasar modal.

BEI menegaskan, suspensi akan tetap berlaku hingga emiten memenuhi seluruh kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.