AMRT Tambah Investasi Rp35M di Anak Usaha, Ini Tujuannya

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait penambahan investasi saham pada anak usahanya, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026.

AMRT Tambah Investasi Rp35M di Anak Usaha, Ini Tujuannya
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com — PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait penambahan investasi saham pada anak usahanya, PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang dilaksanakan pada 2 Februari 2026.

Manajemen menjelaskan, transaksi tersebut dilakukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham Perseroan sekaligus memperkuat struktur permodalan PT Lancar Wiguna Sejahtera. Dalam transaksi ini, Alfamart tetap mempertahankan kepemilikan 70% saham pada anak usaha tersebut.

Keterbukaan informasi ini disampaikan Direksi Perseroan guna memberikan informasi yang lebih lengkap kepada para pemegang saham terkait transaksi afiliasi yang telah dilakukan.

Transaksi yang dilakukan berupa penambahan investasi saham dengan nilai sebesar Rp35 miliar, sesuai dengan porsi kepemilikan Perseroan pada PT Lancar Wiguna Sejahtera.

Objek transaksi adalah peningkatan modal disetor pada PT Lancar Wiguna Sejahtera, yang merupakan anak perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Sebelum peningkatan modal, struktur kepemilikan PT Lancar Wiguna Sejahtera tercatat sebagai berikut:

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk: 70,00%

PT Amanda Cipta Persada: 20,34%

PT Perkasa Internusa Mandiri: 4,83%

PT Cakrawala Mulia Prima: 4,83%

Setelah peningkatan modal, komposisi kepemilikan tidak mengalami perubahan persentase, dengan Alfamart tetap menguasai 70,00% saham, meski jumlah saham dan nilai modal disetor masing-masing pemegang saham meningkat.

Total modal ditempatkan dan disetor penuh PT Lancar Wiguna Sejahtera naik menjadi Rp262,12 miliar, dari sebelumnya Rp212,12 miliar.

Manajemen menyatakan bahwa transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, mengingat adanya hubungan kepemilikan dan kesamaan anggota direksi dan/atau dewan komisaris, serta posisi Perseroan sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 70% saham.