Akuisisi Mandom (TCID) Berubah Arah! Tender Offer Diperpanjang

Rencana akuisisi atas Mandom Corporation (MCJ) pemegang saham pengendali PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengalami perubahan signifikan.

Akuisisi Mandom (TCID) Berubah Arah! Tender Offer Diperpanjang
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Rencana akuisisi atas Mandom Corporation (MCJ) pemegang saham pengendali PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) mengalami perubahan signifikan.

Manajemen TCID dalam keterangannya Rabu (11/2/2026) mengungkapkan bahwa Kalon Holdings Co., Ltd. melakukan penyesuaian struktur transaksi sekaligus memperpanjang jadwal proses tender offer sesuai ketentuan POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Kalon bersama Pemegang Saham Keluarga Nishimura sepakat mengubah Perjanjian Transaksi Dasar melalui memorandum tertanggal 9 Februari 2026.

Perubahan utama mencakup restrukturisasi skema pengalihan saham dengan membentuk special purpose company (SPC) baru bernama KLA Holdings (KLA HD).

Dalam skema baru ini dilaksanakan Pengalihan Saham Pertama, yang menjadikan Kalon J Group Holdings Co., Ltd. sebagai anak usaha KLA HD.

Kemudian dilakukan Pengalihan Saham Kedua, yang membuat Kalon berada di bawah kendali SPC baru tersebut.

Tak hanya itu, Lumina International Holdings Limited bersama Keluarga Nishimura juga merevisi perjanjian pemegang saham, termasuk pengaturan operasional MCJ pasca transaksi serta komposisi kepemilikan saham di KLA HD setelah reinvestasi.

Langkah ini menandai perombakan struktur pengendalian sebelum akuisisi efektif berjalan.

Perubahan juga terjadi pada jadwal proses pengambilalihan dari Periode Tender Offer

Sebelumnya: 26 September 2025 – 29 Januari 2026 (81 hari kerja) menjadi: 26 September 2025 – 25 Februari 2026 (98 hari kerja)

Tanggal Penyelesaian, sebelumnya: 5 Februari 2026 sedangkan Jadwal baru: 4 Maret 2026.

Manajemen menyebut jadwal tersebut masih berpotensi berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Jepang.

Meski terjadi perubahan struktur di level induk usaha, manajemen menegaskan bahwa proses akuisisi ini tidak memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi hukum, keuangan, maupun kelangsungan usaha TCID