5 Saham Ini Akhirnya Bebas Suspensi Usai Bayar Fee
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan efek terhadap lima perusahaan tercatat setelah seluruh kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi.
EmTrust Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut suspensi perdagangan efek terhadap lima perusahaan tercatat setelah seluruh kewajiban pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2026 dipenuhi.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman No. Peng-UPT-00002/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 19 Februari 2026. Dengan demikian, saham-saham tersebut kembali dapat diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai Kamis (19/2/2026) sesuai sesi yang ditetapkan.
Sebelumnya, BEI menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan melalui pengumuman tertanggal 18 Februari 2026.
Berikut lima perusahaan yang kembali diperdagangkan:
CLAY – PT Citra Putra Realty Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan
GTBO – PT Garda Tujuh Buana Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan
MGLV – PT Panca Anugrah Wisesa Tbk
Papan: Akselerasi
Sesi: Sesi I
SAGE – PT Saptausaha Gemilangindah Tbk
Papan: Pemantauan Khusus
Sesi: Sesi I (Periodic Call Auction)
SHID – PT Hotel Sahid Jaya International Tbk
Papan: Pengembangan
Sesi: Pra-pembukaan
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru