WIKA Resmi Umumkan Lalai Bayar Obligasi & Sukuk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) emiten BUMN konstruksi ini resmi menyatakan lalai (default) dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk.
EmTrust Emitentrust.com - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) emiten BUMN konstruksi ini resmi menyatakan lalai (default) dalam memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil sukuk.
Dalam keterbukaan informasi 10 Januari 2026 Mahendra Vijaya Corporate Secretary WIKA menyebutkan bahwa kelalaian pembayaran surat utang tersebut telah diberitahukan dalam surat kabar di Harian terbit pada 9 Januari 2026.
WIKA merinci, Kelalaian pertama terjadi pada Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021.
WIKA tidak membayar Pendapatan Bagi Hasil ke-19 untuk Seri A, B, dan C yang jatuh tempo pada 3 Desember 2025.
Tak berhenti di situ, WIKA juga lalai membayar Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 untuk Seri B dan C yang jatuh tempo 8 Desember 2025.
Kelalaian ini kembali diperkuat dengan kegagalan pembayaran Bunga ke-19 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A, B, dan C dengan tanggal jatuh tempo yang sama, yakni 3 Desember 2025.
Kemudian tak memenuhi kewajiban Pendapatan Bagi Hasil ke-17 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C yang jatuh tempo 8 Desember 2025.
Seperti diketahui Total keempat surat utang tersebut nilainya mencapai sekitar Rp5,5 triliun dan bertindak sebagai wali amanat Bank Mega Tbk (MEGA)
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan