Tak Penuhi Free Float, BEI Perpanjang Suspensi 38 Emiten Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan terhadap emiten yang gagal memenuhi kewajiban saham beredar di publik. Mulai 30 Januari 2026 sesi I, BEI resmi melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek

Tak Penuhi Free Float, BEI Perpanjang Suspensi 38 Emiten Ini
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan terhadap emiten yang gagal memenuhi kewajiban saham beredar di publik. Mulai 30 Januari 2026 sesi I, BEI resmi melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek terhadap 38 saham yang belum memenuhi ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham.

Dalam pengumuman resmi BEI, suspensi ini dilakukan karena emiten-emiten tersebut tidak memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A, yang mengatur persyaratan minimum saham beredar dan jumlah pemegang saham publik.

“Penghentian sementara perdagangan efek dilakukan sebagai kelanjutan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan free float,” tulis BEI dalam keterangannya.

Suspensi diberlakukan dengan cakupan berbeda. Sejumlah saham dibekukan di seluruh pasar, sementara lainnya disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Seluruh suspensi ini berstatus melanjutkan suspensi, menandakan bahwa emiten terkait belum menunjukkan perbaikan yang dipersyaratkan Bursa.

Beberapa saham yang disuspensi di seluruh pasar antara lain ALMI, CBMF, COWL, DUCK, ETWA, HKMU, KAYU, KBRI, LCGP, MABA, PLAS, RIMO, SBAT, SIMA, SUGI, TECH, TOYS, TRIL, TRIO, hingga UNIT.

Sementara itu, saham seperti DEAL, FASW, GAMA, JSKY, KIAS, LMSH, MAGP, MFMI, MTSM, MYTX, NUSA, PLIN, RSGK, SKYB, SMCB, SUPR, dan WICO masih dibekukan di Pasar Reguler dan Tunai.

BEI menegaskan bahwa suspensi ini akan tetap berlaku hingga emiten bersangkutan memenuhi ketentuan free float sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi emiten lain agar segera melakukan aksi korporasi guna memperbaiki struktur kepemilikan saham.