OJK Naikkan Batas Free Float Jadi 15% Mulai Bulan Depan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
EmTrust Emitentrust.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera melakukan penyesuaian aturan batas free float saham dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan berlaku mulai Februari 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan kebijakan tersebut akan diterapkan dengan prinsip transparansi yang jelas bagi emiten, termasuk penetapan jangka waktu penyesuaian.
"SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat. dengan transparansi yang baik dan bagi emiten yang dalam jangka waktu tertentu," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.
Mahendra menegaskan bahwa emiten-emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan aturan free float yang ditetapkan, akan dikenakan exit policy (kebijakan keluar)
Ia menegaskan, bahwa aturan batas free float saham berlaku untuk seluruh emiten di pasar modal Indonesia, baik yang existing ataupun yang baru akan melangsungkan Intitial Public Offering (IPO).
"Tapi esensinya adalah bahwa 15 persen itu berlaku menyeluruh," ujar Mahendra.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan
- OJK Denda Tiga Pihak Transaksi Semu Saham IMPC Tahun 2016
- Grup Astra (AALI) Cetak Laba Rp1,5T Melonjak 28% di 2025
- Laba MMLP Anjlok 71,8% di 2025, Tinggal Rp70,7M!
- Emiten Milik Hapsoro (RAJA) Buka Data Free Float di Tengah Buyback
- Nilai Pasar Fantastis, PINTU Gas Listing Baru