OJK Curigai Dana Peretasan BI-FAST Mengalir ke Luar Negeri Lewat Aset Kripto
EmTrust - Perkembangan kasus peretasan (fraud) dana transfer ilegal perbankan melalui sistem BI-Fast senilai Rp200 miliar memasuki babak baru. Kali ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turu...
EmTrust EmTrust - Perkembangan kasus peretasan (fraud) dana transfer ilegal perbankan melalui sistem BI-Fast senilai Rp200 miliar memasuki babak baru.
Kali ini, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara, dengan menyampaikan kecurigaannya bahwa kasus yang melibatkan sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut sengaja dialihkan ke pasar internasional dalam bentuk aset kripto.
Kecurigaan ini didasarkan pada beragam temuan di lapangan, yang semakin menegaskan tantangan besar bagi otoritas keuangan dalam melacak aliran dana ketika kejahatan finansial telah masuk ke jaringan kripto global.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, kasus pembobolan BI-Fast ini memang tergolong kompleks dan tidak mudah ditangani.
"Praktik kejahatan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi. Aksi tersebut dijalankan secara sistematis dan terukur, sehingga menyulitkan proses penelusuran dan penindakan," ujar Dian, dalam keterangan resminya, pekan ini.
Di lain pihak, Dian juga mengakui bahwa saat ini persoalan scam dan serangan siber memang menjadi tantangan besar dan tak mudah untuk diatasi bagi industri jasa keuangan secara keseluruhan.
Dalam beragam temuannya hingga saat ini, pihak OJK meyakini bahwa dana hasil pembobolan BI-Fast tersebut telah langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak transaksi sekaligus menghindari pemblokiran oleh otoritas keuangan.
Dian menjelaskan bahwa setelah dana dikonversi ke aset kripto dan masuk ke jaringan kripto global, ruang gerak regulator menjadi sangat terbatas.
Karakter transaksi kripto yang lintas negara dan tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu membuat proses pelacakan dan pemulihan dana menjadi jauh lebih sulit.
"Yang paling kami khawatirkan adalah dana tersebut tidak bisa diblokir lebih cepat karena sudah dialihkan ke kripto internasional. Dalam kondisi tersebut, kami selaku regulator tidak lagi memiliki kendali langsung untuk menghentikan aliran dana, sehingga peluang pengembalian dana ke sistem keuangan domestik semakin kecil," ujar Dian.
Karenanya, pihak OJK disebut Dian telah berkoordinasi secara intens dengan Bank Indonesia dan para lembaga aparat penegak hukum.
Selain itu, OJK juga mendorong lembaga internasional agar kejahatan keuangan serupa dipandang sebagai isu global.
Menurut Dian, maraknya kejahatan siber dan penipuan di era mata uang digital tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan kerja sama lintas negara dan lintas yurisdiksi.
Sejalan dengan OJK, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso juga menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib.
Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia terus memantau perkembangan penanganan kasus serta melakukan koordinasi intensif dengan OJK dan aparat hukum.
Ia juga menegaskan bahwa BI bersama industri sistem pembayaran terus memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan.
"BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan proses pemulihan dan penguatan keamanan berjalan konsisten," ujar Dian.
(tantra deepa rastafari)
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan