Negara Ambil Alih 1% Saham Waskita Karya Melalui BP BUMN
EmTrust - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham dalam rangka penguatan peran negara pada Badan Usaha Milik Negar...
EmTrust EmTrust - Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), melaporkan adanya perubahan struktur kepemilikan saham dalam rangka penguatan peran negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini ditandai dengan pengalihan sebagian saham milik PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Dalam laporan keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu (7/1), manajemen Waskita Karya menyatakan telah menerima pemberitahuan resmi mengenai penandatanganan Perjanjian Pengalihan Saham tersebut pada 6 Januari 2026.
Implementasi Mandat Undang-Undang
Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, menjelaskan bahwa transaksi ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Beleid tersebut mengatur ketentuan kepemilikan saham negara melalui Kepala BP BUMN sebesar 1% pada BUMN.
“Transaksi pengalihan kepemilikan saham Waskita milik DAM kepada BP BUMN dilaksanakan dalam rangka pemenuhan ketentuan Undang-Undang,” tulis manajemen dalam dokumen tersebut.
Detail Pengalihan 288 Juta Saham
Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 5 Januari 2026, DAM telah menyerahkan sebanyak 288.068.071 lembar saham Seri B kepada BP BUMN. Jumlah tersebut setara dengan 1% dari kepemilikan negara di Waskita Karya yang dikelola melalui sinergi BP BUMN dan DAM.
Pasca-transaksi ini, struktur kepemilikan langsung negara melalui BP BUMN kini terdiri dari 1 lembar saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak istimewa, ditambah dengan 288.068.071 lembar saham Seri B. Sementara itu, kepemilikan tidak langsung melalui DAM menjadi sebanyak 28.518.739.029 lembar saham Seri B yang terkonsolidasi pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Status Pengendali Tetap di Tangan Negara
Manajemen menegaskan bahwa meskipun terjadi pergeseran portofolio antar lembaga, Negara Republik Indonesia tetap merupakan Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Waskita Karya. Pengalihan ini dipastikan tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perusahaan.
- Siswa SMPN 2 Bulukumba Gelar Ramadhan Berbagi, Bangun Semangat Kepedulian di Bul...
- Profil Akhmad Wiyagus: Dari perwira tinggi Polri ke Wamendagri
- Daftar 25 pejabat & 10 Dubes yang dilantik Prabowo pada Oktober 2025
- Profil Agung Gumilar, Asisten presiden bidang Analis Data Strategis
- Profil Dirgayuza, Asisten presiden bidang Komunikasi Analis Kebijakan