MTEL Lapor! Free Float Tak Sampai 15%, Terganjal Saham Treasuri

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) melaporkan bahwa saham free float masih berada di level terbatas pada awal 2026.

MTEL Lapor! Free Float Tak Sampai 15%, Terganjal Saham Treasuri
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) melaporkan bahwa saham free float masih berada di level terbatas pada awal 2026.

Berdasarkan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham per 31 Januari 2026, porsi saham yang beredar di publik tercatat 11,63 miliar saham atau hanya 13,919% dari total saham tercatat.

Jumlah tersebut masih di bawah ambang 15% yang tengah didorong regulator sebagai standar baru peningkatan likuiditas dan transparansi pasar modal.

Dari sisi struktur permodalan, modal ditempatkan dan disetor penuh MTEL mencapai 83,56 miliar saham.

Dari total tersebut, pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5% menguasai 60,02 miliar saham, atau sekitar 71,9% dari total saham tercatat, menandakan kepemilikan yang masih sangat terkonsentrasi.

Sementara itu, saham yang dimiliki oleh pemegang saham di bawah 5% (masyarakat) tercatat sebanyak 11,65 miliar saham, dengan jumlah pemegang saham mencapai 19.731 pihak.

Namun, tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai free float karena adanya pembatasan regulasi, termasuk saham treasuri.

MTEL juga tercatat memiliki saham treasuri sebanyak 2,45 miliar saham, atau sekitar 2,93% dari modal disetor penuh. Keberadaan saham hasil pembelian kembali ini turut menggerus porsi saham yang dapat dihitung sebagai free float sesuai ketentuan BEI.

Berdasarkan ketentuan Bursa Efek Indonesia, saham free float harus:

Dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5%,

Bukan milik pengendali dan afiliasinya,

Bukan milik direksi maupun komisaris, serta bukan saham treasuri.

Dengan struktur saat ini, free float MTEL baru memenuhi 13,919%, meski jumlah saham tercatat sudah sepenuhnya berada di Bursa.

Catatan ini juga menjadi krusial dalam konteks PMK Nomor 40 Tahun 2023, yang mensyaratkan sedikitnya 40% saham dicatatkan dan dimiliki publik oleh minimal 300 pihak (masing-masing <5%) selama 183 hari kalender untuk memperoleh insentif penurunan tarif PPh badan.