Ketrosden Triasmitra (KETR) Tambah Kegiatan Usaha untuk Dukung Ekspansi Bisnis

StockHaven - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) mengumumkan rencana penambahan kegiatan usaha baru yang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Oktober 2025. Informasi...

Ketrosden Triasmitra (KETR) Tambah Kegiatan Usaha untuk Dukung Ekspansi Bisnis
Bacakan Artikel

JALURDUA StockHaven - PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) mengumumkan rencana penambahan kegiatan usaha baru yang akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Oktober 2025. Informasi ini disampaikan melalui keterangan resmi Perseroan dan Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada para pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020.

Penambahan kegiatan usaha ini mencakup segmen Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131) dan Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141). Penambahan tersebut bertujuan memperluas cakupan bisnis Perseroan, khususnya dalam bidang penyewaan kapal untuk penanaman dan perbaikan kabel bawah laut. Perseroan menegaskan bahwa penambahan KBLI ini bersifat melengkapi dan tidak akan mengubah fokus utama bisnis yang sudah ada.

Menurut Direksi Perseroan, langkah ini diambil untuk meningkatkan kemampuan Perseroan dalam mendukung aktivitas bisnis telekomunikasi dan infrastruktur kabel bawah laut. Dengan adanya penambahan kegiatan usaha, diharapkan pendapatan Perseroan dapat meningkat secara signifikan.

Sebagai bagian dari keterbukaan informasi, dokumen terkait telah disiapkan dan dapat diakses oleh pemegang saham sejak pengumuman RUPSLB. Perseroan juga telah menyerahkan dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Hingga saat ini, tidak ada keberatan yang diterima dari pihak manapun terkait rencana ini.Perseroan menjelaskan bahwa salah satu alasan penambahan kegiatan usaha adalah untuk memenuhi syarat pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Dengan memiliki SIUPAL, Perseroan dapat melangkah lebih jauh dalam mendukung aktivitas angkutan laut, baik untuk barang umum dalam negeri maupun luar negeri.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2