Indonesia Jadi Sorotan di TOKEN2049 Berkat Model Regulasi Kripto Kolaboratif

StockHaven - Seiring meningkatnya tren global dalam membangun ekosistem aset kripto yang semakin teregulasi dan terpercaya, model regulasi kolaboratif Indonesia mendapat sorotan positif di panggung i...

Indonesia Jadi Sorotan di TOKEN2049 Berkat Model Regulasi Kripto Kolaboratif
Bacakan Artikel

JALURDUA StockHaven - Seiring meningkatnya tren global dalam membangun ekosistem aset kripto yang semakin teregulasi dan terpercaya, model regulasi kolaboratif Indonesia mendapat sorotan positif di panggung internasional TOKEN2049. PT Central Finansial X (CFX), bursa aset kripto pertama di Indonesia dan satu-satunya yang telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memaparkan bagaimana pendekatan regulatif ini telah mendorong pertumbuhan industri kripto nasional dan membuka peluang Indonesia menjadi pusat perdagangan aset kripto di Asia Tenggara.

Direktur Utama CFX, Subani, menjelaskan bahwa momentum ini digunakan untuk memperkenalkan keunggulan industri kripto Indonesia di mata dunia. Menurutnya, Indonesia memiliki keunggulan kompetitif berkat kerangka regulasi yang akomodatif dan kolaboratif, serta ekosistem aset kripto yang lengkap. Ekosistem tersebut mencakup kehadiran OJK sebagai regulator, Bursa CFX, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital sebagai penyelenggara perdagangan.

“Partisipasi dalam TOKEN2049 sekaligus menjadi wujud komitmen Bursa CFX dalam memajukan industri aset kripto Indonesia. Kami ingin menunjukkan kepada pelaku industri kripto global bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat perdagangan aset kripto di kawasan Asia Tenggara,” kata Subani saat berbicara di Singapura, Kamis (2/10/2025).

Subani menilai bahwa pendekatan regulasi kolaboratif yang diterapkan Indonesia telah sejalan dengan tren pasar global, yang kini bergerak dari ekosistem yang belum teregulasi menuju ekosistem yang semakin transparan dan terpercaya. Hal ini tercermin dari pertumbuhan pasar spot lokal yang telah teregulasi, yang pada kuartal II 2025 mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,9%. Sebaliknya, pasar spot global yang belum teregulasi mengalami penurunan sebesar 27,7% pada periode yang sama.

Kepercayaan terhadap pasar domestik yang teregulasi turut mendorong lonjakan jumlah konsumen kripto di Indonesia. Data OJK menunjukkan bahwa jumlah konsumen aset kripto telah mencapai 16,5 juta per Juli 2025, naik 27,10% dibandingkan posisi akhir Januari 2025 yang masih berada di angka 12,9 juta.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2