Buyback Rp5 Triliun! BCA Kirim Sinyal Kuat Jaga Harga Saham

EmTrust - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (shares buyback) dengan nilai maksimal Rp5 triliun. Aksi korporasi ini ditujukan untuk mendukung stabilitas pasar...

Buyback Rp5 Triliun! BCA Kirim Sinyal Kuat Jaga Harga Saham
Bacakan Artikel

EmTrust EmTrust - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (shares buyback) dengan nilai maksimal Rp5 triliun. Aksi korporasi ini ditujukan untuk mendukung stabilitas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham.

Rencana buyback tersebut akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026. Apabila disetujui, pelaksanaan pembelian kembali saham akan berlangsung selama maksimal 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST, dengan kemungkinan diakhiri lebih cepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menyampaikan bahwa nilai buyback yang direncanakan mencapai sebesar-besarnya Rp5 triliun, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan aksi tersebut.

"Pelaksanaan shares buyback ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam menjaga kepercayaan investor dan mendukung stabilitas pasar modal," ujar Hera dalam keterangan resminya.

Jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor Perseroan. Selain itu, aksi buyback ini dipastikan tidak akan mengakibatkan penurunan modal BCA hingga berada di bawah ketentuan minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum.

Manajemen BCA menegaskan bahwa rencana buyback tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha Perseroan. Dalam pelaksanaannya, BCA tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.