BEI Prioritaskan 49 Emiten Big Caps Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memproses rencana kenaikan batas free float saham publik menjadi 15%, dari ketentuan sebelumnya 7,5%.

BEI Prioritaskan 49 Emiten Big Caps Penuhi Free Float 15%
Bacakan Artikel

EmTrust Emitentrust.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memproses rencana kenaikan batas free float saham publik menjadi 15%, dari ketentuan sebelumnya 7,5%.

Jika aturan tersebut resmi diberlakukan, BEI memetakan setidaknya 267 emiten berpotensi belum memenuhi ketentuan baru. Yang paling mencolok, 49 emiten di antaranya merupakan emiten berkapitalisasi pasar besar (big caps).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan bahwa 49 emiten big caps tersebut memiliki bobot yang sangat signifikan terhadap pasar.

“Kalau kita zooming lagi, dari 267 itu ada 49 yang sudah memberikan kontribusi 90 persen dari total market cap. Jadi kita coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun seluruhnya 267 harus memenuhi,” ujar Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Rabu (4/1).

Nyoman menyebut, 49 emiten big caps itu berasal dari berbagai sektor dan akan didorong menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam implementasi kebijakan free float 15%.

BEI dan OJK, lanjut Nyoman, akan melakukan mapping aksi korporasi yang bisa ditempuh emiten, mulai dari pelepasan saham, secondary offering, hingga opsi korporasi lainnya.

“Kami di Bursa dan OJK men-support rencana-rencana mereka, termasuk memetakan tindakan korporasi apa yang bisa dilakukan,” tegasnya.

BEI juga menegaskan bahwa ketentuan free float 15% telah dimasukkan ke dalam draft perubahan peraturan Bursa, lengkap dengan mekanisme sanksi berjenjang.

Sanksi tersebut meliputi, Denda, Suspensi perdagangan hingga delisting (penghapusan pencatatan saham)

Untuk masa penyesuaian, BEI memberikan waktu 24 bulan bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan.

“Kita kasih waktu 24 bulan. Kalau tidak ada perbaikan, dikenakan sanksi, disuspensi, dan pada tahap itu kita minta mereka melakukan delisting dengan tetap menjaga perlindungan investor, salah satunya melalui buyback saham,” jelas Nyoman.